Zona-Merah-Palembang-1

Palembang Kembali Zona Merah, Ketua Satgas COVID-19 UIGM : Sanksi Denda Berlaku Untuk Siapapun Tanpa Terkecuali

IGM, PALEMBANG — Status risiko penyebaran COVID-19 di Kota Palembang kembali menunjukkan tingkat bahaya (zona merah).

Berdasarkan data nasional melalui situs covid19.go.id, peta risiko Palembang berada di zona merah, Kamis (10/12/2020). Pasien aktif COVID-19 di Bumi Sriwijaya pun menyentuh angka 4.521 orang.

Satuan Gugus Tugas (Satgas) Pencegahan COVID-19 Universitas Indo Global Mandiri (IGM) pun kembali bergerak cepat untuk memutus mata rantai sebaran virus SARS-COV2 ini di lingkungan IGM.

Meski sebelumnya telah diterapkan sanksi siapapun yang tidak mengenakan masker saat berada di lingkungan Universitas IGM, Ketua Satgas COVID-19 UIGM, M Fadhiel Ali, S.Kom, B.I.T, M.T.I meminta kepada penegak hukum benar benar berperan di lapangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap siapapun yang belum mematuhi protokol kesehatan.

“Kita butuh penegak hukum untuk penerapan area wajib masker, terutama bagi yang di bawah. Maka dari itu, agar para satpam kita menjadi tim yang menegur dan memberikan denda Rp200.000 kepada pelanggar aturan. Tidak pandang bulu soal penegakan ini,” jelas kepada IGMTVnews.com, Jumat (11/12/2020).

Ia memastikan denda yang didapat dari para pelanggar tersebut nantinya akan digunakan untuk membeli peralatan pendukung terkait prokes. Dirinya juga menginstruksikan kepada tenaga keamanan untuk melakukan pengukuran terhadap suhu badan serta masker.

“Keputusan ini kita keluarkan agar sama sama sadar. Patuhi prokes demi kesehatan dan keselamatan bersama. Kita tetapkan jika areal kampus merupakan Area Wajib Memakai Masker. Dan ini berlaku untuk setiap orang tanpa terkecuali,” katanya.

Sementara, Kepala Pengamanan Yayasan Indo Global Mandiri, Kombes Pol Drs H Abusopah, memastikan jika seluruh anggotanya telah mendapatkan arahan untuk pelaksanaan penerapan protokol kesehatan tersebut.

“Mulai hari ini, Jumat (11/12/2020), satpam sudah dapat menilang orang yang tidak mengenakan masker. Kita juga memastikan jika tidak akan pandang bulu dapat penindakan. Setiap pelanggar akan dicatat, begitu pula dengan pengukuran suhu badan harus di kepala, tidak boleh di tangan,” pungkasnya. (andhiko tungga alam)

Comments are closed.